Banner Image

Animetakus

Animetakus – Berita Anime Terkini dan Terbaru

Anime Junket Bank Resmi Diumumkan, Tayang Oktober 2026

Animetakus.com manga bertema perjudian berjudul Junket Bank dipastikan akan memperoleh adaptasi anime televisi. Serial anime Junket Bank dijadwalkan mulai tayang di Jepang pada Oktober 2026.

Pengumuman tersebut juga disertai informasi mengenai staf utama produksi serta pengisi suara yang terlibat dalam proyek adaptasi manga Junket Bank. Selain itu, ilustrasi teaser awal juga diperlihatkan kepada publik bersama peluncuran situs resmi dan akun media sosial seri tersebut.

Dalam anime Junket Bank, pengisi suara Soma Saito memerankan karakter Shin Mafutsu. Sementara itu, pengisi suara Rikuya Yasuda akan mengisi karakter Akira Mitarai.

Manga asli Junket Bank karya Ikko Tanaka telah diserialisasikan oleh Shueisha melalui majalah Weekly Young Jump sejak Juli 2020. Hingga saat ini, total 20 volume manga telah diterbitkan di Jepang.

Adaptasi anime Junket Bank akan disutradarai oleh Seiji Kishi di studio animasi CUE. Komposisi seri ditangani Makoto Fukami, sedangkan desain karakter dikerjakan oleh Masanori Shino. Musik untuk serial ini digarap oleh Taku Iwasaki.

Cerita anime Junket Bank berfokus pada kehidupan Akira Mitarai. Ia merupakan pegawai bank biasa yang tiba-tiba dipindahkan ke sebuah divisi bernama “Special Operations Department”.

Departemen tersebut ternyata merupakan tempat perjudian rahasia yang tersembunyi di dalam bank tempat Akira bekerja. Di lokasi inilah ia memasuki dunia perjudian berisiko tinggi yang sebelumnya tidak pernah ia bayangkan.

Di lingkungan baru itu, Akira bertemu dengan seorang penjudi misterius bernama Shin Mafutsu. Pertemuan dengan karakter Shin Mafutsu dan Akira Mitarai kemudian mengubah arah hidupnya secara drastis.

Akira meninggalkan kehidupannya yang monoton dan membosankan. Ia lalu terjerumus ke dunia yang dipenuhi gairah, kesenangan, kehancuran, serta keputusasaan dalam cerita anime Junket Bank.

Share: Facebook Twitter Linkedin
Leave a Reply

Leave a Reply